Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung merupakan salah satu jenis tanaman yang sering digunakan sebagai obat tradisional di Indonesia. Namun, belakangan ini kecubung juga telah diidentifikasi sebagai salah satu jenis narkotika yang dapat disalahgunakan.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung senyawa aktif yang dapat memberikan efek psikoaktif pada penggunanya. Senyawa-senyawa ini dapat mempengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan perasaan euforia atau kebahagiaan yang berlebihan.

Penggunaan kecubung sebagai narkotika telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. BNN telah melakukan berbagai upaya untuk memantau dan memerangi penyalahgunaan kecubung di masyarakat.

Selain itu, pihak berwenang juga telah memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan kecubung sebagai obat tradisional. Penggunaan kecubung yang tidak terkontrol dapat berpotensi merugikan kesehatan dan keselamatan penggunanya.

Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Semua pihak perlu bekerja sama untuk mencegah penyalahgunaan kecubung dan menjaga kesehatan serta keamanan masyarakat.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa