Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan biaya pembuatan paspor mulai Desember 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk biaya produksi dan administrasi yang semakin meningkat. Meskipun kenaikan biaya ini mungkin akan memberikan tekanan tambahan bagi masyarakat, namun hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan pengamanan paspor.
Rincian kenaikan biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun akan naik dari Rp 355.000 menjadi Rp 500.000.
2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun akan naik dari Rp 655.000 menjadi Rp 850.000.
3. Paspor diplomatik akan naik dari Rp 655.000 menjadi Rp 850.000.
4. Paspor dinas akan naik dari Rp 655.000 menjadi Rp 850.000.
Kenaikan biaya pembuatan paspor ini memiliki tujuan untuk meningkatkan layanan penerbitan paspor dan meningkatkan keamanan dokumen perjalanan. Dengan kenaikan biaya ini, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Untuk menghindari kenaikan biaya yang cukup signifikan ini, masyarakat diharapkan segera memperpanjang paspor mereka sebelum Desember 2024. Proses perpanjangan paspor dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Imigrasi Indonesia atau dengan mengunjungi kantor Imigrasi terdekat.
Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, diharapkan masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki paspor yang valid dan up-to-date. Selain itu, diharapkan pula bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pelayanan dan pengamanan paspor untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.