Pada tanggal 22 Februari 2021, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa 18 museum dan 34 cagar budaya nasional akan menjadi satu badan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan dan pelestarian warisan budaya Indonesia yang kaya dan beragam.
Dengan penggabungan ini, diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih baik antara museum dan cagar budaya nasional dalam upaya pelestarian dan peningkatan nilai budaya. Selain itu, pengelolaan yang terpusat juga diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan pengelolaan sumber daya yang ada.
Salah satu tujuan utama dari penggabungan ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap warisan budaya Indonesia. Dengan adanya satu badan yang mengelola museum dan cagar budaya nasional, diharapkan akan lebih mudah bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan menikmati kekayaan budaya Indonesia.
Selain itu, penggabungan ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar dalam hal pengembangan dan pemeliharaan museum serta cagar budaya nasional. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, diharapkan akan lebih efektif dalam melakukan kegiatan pemeliharaan, pemugaran, dan pengembangan museum dan cagar budaya nasional.
Meskipun masih dalam tahap awal, penggabungan ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam upaya pelestarian dan peningkatan nilai budaya Indonesia. Dengan sinergi yang lebih baik antara museum dan cagar budaya nasional, diharapkan warisan budaya Indonesia dapat terus dilestarikan dan dinikmati oleh generasi mendatang.